(BERITA SEPUTAR ISLAM) - Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Patrialis
Akbar menegaskan bahwa mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51
membodoh-bodohi masyarakat masuk dalam kategori penistaan terhadap
agama, dalam hal ini kitab suci.
"Begitu juga jika ada seseorang yang mengatakan Al-Qur'an Surat
Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohin masyarakat, itu juga kualifikasinya
sama dengan penistaan terhadap kitab suci, ini jelas" tegas Patrialis
dalam konferensi persnya terkait penistaan agama dalam tinjauan hukum
seperti dilansir chanel SAFDAH TV, kamis (3/11/2016).
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY menyatakan agama perlu
dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang bisa merendahkan
dan menistakan simbol-simbol agama, seperti menistakan Tuhan, Nabi,
Kitab Suci.
Maka dari itu Patrialis menjelaskan bahwa agar agama tidak boleh
dinodai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Tahun 1956 pasal 156 A
sudah secara jelas melarang warga negara Indonesia melakukan penodaan
terhadap agama yang diakui di Indonesia. [pi]
(BERITA SEPUTAR ISLAM)
Monetize Website Anda :
Daftar PopAds Disini:
No comments:
Post a Comment