(BERITA SEPUTAR ISLAM) - Penyidik Bareskrim Polri mendatangi
MUI untuk memeriksa KH Maruf Amin. Pemeriksaan kepada Maruf bukan
sebagai saksi ahli melainkan untuk mengklarifikasi sikap keagamaan MUI
yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Kedatangan Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Maruf Amin selaku Ketua
MUI untuk kepentingan klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau
fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang
dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," kata Anggota
Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di
Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
"Mengklarifikasi substansi baik formal maupun material atas legalitas
kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut terkait
penodaan atau penghinaan atas Al-Quran dan terhadap para ulama dan umat
Islam," sambung dia.
MUI menegaskan sempat ada miskomunikasi yang menyatakan bahwa hari ini
Maruf diperiksa sebagai ahli. Dalam kesempatan ini MUI juga menegaskan
bahwa sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu adalah
benar.
"Pertemuan kondusif apa yang ditanyakan hampir sama seperti yang
ditanyakan kepada ahli agama dalam hal ini Pak Hamdan pada seminggu yang
lalu. Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI apa adanya. Kiai
Maruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih,
jelas atau apa yang disampaikan ahli agama," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan sikap keagamaan resminya
terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah
menistakan agama.
Menurut MUI, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang
berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah
sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap
Al-Quran.
"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah
al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin
adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tulis MUI yang
diteken oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr H
Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama
dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang
memiliki konsekuensi hukum. [detik]
(BERITA SEPUTAR ISLAM)
Monetize Website Anda :
Daftar PopAds Disini:
No comments:
Post a Comment